berita

Polsek Dramaga Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal, Sita 1.125 Butir

Jumat, 17 April 2026 | 00:01 WIB
Polsek Dramaga Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal, Sita 1.125 Butir

Bogor, MAHATVA.ID – Unit Reskrim Polsek Dramaga berhasil mengamankan dua terduga pelaku penjual obat keras daftar G tanpa izin di wilayah belakang Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial W (22) dan J (20), yang diketahui berasal dari Aceh. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai pembeli di lokasi kejadian.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, Iptu Am Zalukhu, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga mengenai adanya seseorang yang diduga mengonsumsi tramadol. Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai penjual,” ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 226 butir obat jenis Exymer
  • 487 butir Tramadol
  • 184 butir obat warna kuning
  • 228 butir obat warna putih
  • Total 1.125 butir obat-obatan

Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp439.500.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dramaga untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.

Terkini