Masalah semakin kompleks karena persepsi publik yang cenderung menganggap seluruh aktivitas lapangan berada di bawah tanggung jawab PLN. Jika insiden terjadi, potensi konflik hukum hampir tak terhindarkan.
"Kalau ada kecelakaan, keluarga pasti datang ke PLN. Tapi kalau pekerja tidak punya kontrak, ini bisa jadi masalah besar," ujar sumber lain.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PLN Saumlaki belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Ketertutupan ini justru memperkuat desakan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh.
Tekanan kini mengarah pada Dinas Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan, mengaudit sistem perekrutan, dan memastikan tidak ada praktik kerja ilegal yang merugikan pekerja.
Kasus ini menjadi alarm keras: ketika kontrak diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak pekerja, tetapi juga keselamatan dan nyawa. Negara dan perusahaan tidak boleh abai. sebab kelalaian di sektor ini bisa berujung tragedi.