berita

Kemendikdasmen Terapkan Relaksasi Dana BOSP 2026, Jaga Layanan Pendidikan di Tengah Keterbatasan Daerah

Minggu, 12 April 2026 | 13:56 WIB
Kemendikdasmen Terapkan Relaksasi Dana BOSP 2026, Jaga Layanan Pendidikan di Tengah Keterbatasan Daerah

Jakarta, MAHATVA.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerapkan kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di wilayah yang mengalami keterbatasan fiskal.

Relaksasi Bersifat Sementara dan Terbatas

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa relaksasi ini bukan kebijakan permanen, melainkan solusi sementara.

“Relaksasi ini sebagai penyangga dalam kondisi tidak mudah, bukan untuk mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam pembiayaan pendidikan melalui APBD,” ujarnya dalam Webinar Kebijakan BOSP 2026 bertema Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Rabu (8/4/2026).

Menurut Gogot, satuan pendidikan saat ini menghadapi tantangan kompleks, mulai dari tuntutan peningkatan kualitas pembelajaran, capaian literasi dan numerasi, hingga kebutuhan operasional yang semakin meningkat.

Skema BOSP 2026: Reguler dan Afirmasi

Pada tahun anggaran 2026, kebijakan BOSP tetap dijalankan melalui dua skema utama:

  • BOSP Reguler: fokus pada penyesuaian komposisi anggaran, dukungan pembelajaran berbasis teknologi, serta fleksibilitas bagi daerah terdampak kondisi khusus seperti bencana.

  • BOSP Afirmasi: ditujukan untuk daerah dengan keterbatasan geografis guna memperkuat akses dan mutu pendidikan.

Selain itu, BOSP Kinerja difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, khususnya literasi, numerasi, serta tata kelola satuan pendidikan.

Relaksasi Honor ASN Paruh Waktu

Kemendikdasmen juga memberikan relaksasi pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, kebijakan ini memiliki batasan:

  • Berlaku hanya untuk tahun 2026

  • Diberikan kepada daerah yang mengajukan permohonan

  • Tetap mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) BOSP

Halaman:

Terkini