Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Bogor dengan modus serupa. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dengan catatan kasus sebelumnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 447 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan karena dilakukan pada malam hari dan oleh lebih dari dua orang,” tegas Trias.