Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Bogor menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan energi subsidi, serta menindak tegas pelaku yang merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi LPG subsidi agar tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.