berita

Putusan Banding Final, Sengketa Kades Lermatang Wajib Dieksekusi: Kasasi Tertutup Pasal 45A UU MA

Kamis, 2 April 2026 | 18:20 WIB
Putusan Banding Final, Sengketa Kades Lermatang Wajib Dieksekusi: Kasasi Tertutup Pasal 45A UU MA

Pemerintah daerah didesak segera menjalankan putusan PTTUN secara konsisten dan patuh hukum. Integritas tata kelola pemerintahan diuji pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan, bukan pada upaya menghindarinya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Tanimbar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui via seluler namun belum mendapat respons. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi.

Halaman:

Terkini