berita

Putusan Banding Final, Sengketa Kades Lermatang Wajib Dieksekusi: Kasasi Tertutup Pasal 45A UU MA

Kamis, 2 April 2026 | 18:20 WIB
Putusan Banding Final, Sengketa Kades Lermatang Wajib Dieksekusi: Kasasi Tertutup Pasal 45A UU MA

Saumlaki, MAHATVA.ID -Sengketa pemberhentian Kepala Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi berakhir di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado memenangkan Akhill Nusmese dan menegaskan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta wajib segera dieksekusi. Kamis (2/4/2026)

Upaya kasasi yang diajukan pemerintah daerah dipastikan tidak memiliki dasar hukum karena tertutup Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Perkara ini berawal dari Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 100.3.1.5-1741 Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Lermatang. Di tingkat pertama, PTUN Ambon memenangkan Pemkab. Namun, pada tingkat banding, PTTUN Manado membatalkan putusan tersebut dan menguatkan kedudukan hukum penggugat.

Terlepas dari itu, Dalam perspektif hukum administrasi tata usaha negara, objek sengketa berupa keputusan pejabat daerah bersifat konkret, individual, dan lokal. Karakter ini secara tegas menempatkan perkara dalam rezim Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA, yang menutup akses kasasi.

Norma "tidak dapat diajukan kasasi" bersifat mutlak dan mengikat. Tidak ada ruang interpretasi. Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa perkara dengan objek keputusan pejabat daerah yang berlaku terbatas di wilayahnya.

Majelis hakim banding dalam Putusan Nomor 58/B/2025/PT.TUN.MDO menilai seluruh aspek telah diperiksa secara komprehensif, mulai dari legalitas kewenangan, prosedur, hingga substansi keputusan. Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya kepastian hukum dan kemanfaatan, dinilai tepat.

Permohonan kasasi dinilai cacat secara formil dan materiil. Dalil yang diajukan hanya mengulang argumen lama tanpa membuktikan adanya pelampauan wewenang, kesalahan penerapan hukum, atau kelalaian prosedural sebagaimana disyaratkan Pasal 30 UU MA.

Lebih jauh, secara prinsip litis finiri oportet, perkara tata usaha negara dengan objek lokal wajib berakhir di tingkat banding. PTTUN adalah titik final. Memaksakan kasasi tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum.

Implikasi hukumnya tegas: pengajuan kasasi tidak menunda pelaksanaan putusan. Tanpa adanya upaya hukum luar biasa yang sah, tidak ada dasar untuk menangguhkan eksekusi. Artinya, status jabatan Kepala Desa Lermatang tidak dapat dibatalkan atau ditunda oleh langkah kasasi yang tidak memenuhi syarat.

Dalam amar permohonan, pihak termohon meminta Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) serta menegaskan putusan PTTUN telah inkracht dan harus segera dilaksanakan.

Sumber yang mengikuti perkara menyebut, kekeliruan tafsir hukum oleh Bagian Hukum Pemkab berpotensi menyesatkan publik.

“Sejak awal batas kewenangan sudah jelas. Kasasi tidak relevan dan tidak menunda eksekusi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam praktik hukum administrasi negara di daerah. Putusan pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Kegagalan mengeksekusi putusan berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan membuka ruang konsekuensi hukum baru, termasuk gugatan lanjutan atas kelalaian pejabat.

Halaman:

Terkini