berita

Karyawan Koperasi Divonis 10 Bulan Penjara, Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan

Senin, 30 Maret 2026 | 03:43 WIB
Karyawan Koperasi Divonis 10 Bulan Penjara, Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, Perkara ini telah menempuh seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan dan berujung pada putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini, tabir perkara masih menyisakan tanda tanya: belum ada keterangan resmi mengenai pasal yang dikenakan maupun rincian perbuatan yang menjadi dasar dakwaan. 


Situasi ini memunculkan ruang gelap dalam transparansi penegakan hukum yang seharusnya terbuka bagi publik.


Negara tidak boleh abai: kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak pekerja sebagai bagian dari kepentingan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Koperasi Charistam Mega Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut maupun sistem pengupahan yang diterapkan.Upaya konfirmasi masih terus diupayakan, namun hingga saat ini redaksi belum berhasil menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak koperasi memberikan pernyataan resmi, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kepatuhan prinsip jurnalistik.


Halaman:

Terkini