berita

Status Kawasan Hutan di Tanimbar Picu Kerentanan Lahan Adat, Skema IPPKH Jadi Sorotan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:56 WIB
Status Kawasan Hutan di Tanimbar Picu Kerentanan Lahan Adat, Skema IPPKH Jadi Sorotan

MAHATVA.ID -Di tengah meningkatnya rencana investasi skala besar, status lahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian publik, Sabtu (28/3/2026).

Data dari Badan Pertanahan Nasional menunjukkan sebagian besar wilayah masih berstatus kawasan hutan, yang membuka peluang pemanfaatan melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sementara masyarakat adat belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum formal atas tanah ulayat.

Kondisi ini berdampak pada posisi hukum masyarakat. Sejumlah wilayah pemukiman dan tanah adat yang diakui secara sosial masih berada dalam kategori kawasan hutan, sehingga secara yuridis berada di bawah kewenangan negara.

Oleh karena itu, Tanpa perubahan status kawasan, klaim adat belum memiliki kekuatan hukum penuh dalam sistem pertanahan nasional.

IPPKH merupakan mekanisme legal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Skema ini memungkinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan seperti infrastruktur, energi, dan pertambangan tanpa mengubah status kawasan.

Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan, menilai kondisi tersebut perlu disikapi dengan langkah antisipatif oleh masyarakat.

“IPPKH adalah mekanisme yang sah. Namun, tanpa legalitas yang memadai, masyarakat adat berpotensi berada pada posisi yang lemah dalam menghadapi dinamika pemanfaatan lahan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan izin bagi pihak ketiga dapat menimbulkan ketimpangan apabila tidak diimbangi dengan kepastian hak masyarakat. Ia menekankan pentingnya penguatan legalitas sebagai bentuk perlindungan.

“Ketika dokumen formal belum dimiliki, ruang pembelaan hukum menjadi terbatas. Karena itu, langkah-langkah penguatan status lahan menjadi penting,” tambahnya.

Sejumlah langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain mendorong pelepasan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), melakukan pemetaan wilayah adat secara terverifikasi, serta mengurus sertifikasi tanah melalui mekanisme resmi pemerintah.

Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan dari klaim pihak lain, serta meningkatkan nilai ekonomi lahan secara sah.

Di sisi lain, investasi tetap dipandang sebagai bagian dari pembangunan daerah. Namun, menurut Petrus, diperlukan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi. Yang diperlukan adalah kepastian bahwa masyarakat tetap terlindungi dan memiliki posisi yang jelas secara hukum,” katanya.

Halaman:

Terkini