berita

Polisi Tangkap 13 Pengedar Obat Terlarang di Depok, 4.066 Butir Tramadol Disita

Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB
Polisi Tangkap 13 Pengedar Obat Terlarang di Depok, 4.066 Butir Tramadol Disita

Menurut Yefta, peredaran obat daftar G seperti tramadol kerap menyasar kalangan remaja dan dapat memicu berbagai masalah sosial.

“Peredaran obat ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Depok. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran obat ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Halaman:

Terkini