8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
12. Penyediaan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
21. Pelayanan kesehatan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.