berita

Menko Yusril: Putusan Bebas Aktivis Lokataru Bukti Peradilan Independen Tanpa Intervensi Pemerintah

Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:52 WIB
Menko Yusril: Putusan Bebas Aktivis Lokataru Bukti Peradilan Independen Tanpa Intervensi Pemerintah

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara karena diduga menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan perlawanan terhadap aparat dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025 yang dianggap menghasut dan memicu kebencian terhadap pemerintah.

Konten tersebut disebut mengajak para pelajar untuk terlibat dalam aksi yang kemudian berujung kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta, termasuk di depan Gedung DPR RI dan depan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang mengajak pelajar menghubungi pihak mereka jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi saat mengikuti aksi.

Halaman:

Terkini