“Jika individu di luar struktur resmi perusahaan pembiayaan dilibatkan tanpa mekanisme yang jelas, maka risiko hukum tidak hanya berpotensi menimpa perusahaan, tetapi juga pihak yang diberi mandat,” katanya.
Ia menilai kasus yang mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi pengingat penting bagi perusahaan pembiayaan untuk lebih berhati-hati dalam menunjuk pihak yang terlibat dalam proses penagihan.
Tanpa sistem verifikasi, pelatihan, dan pengawasan yang memadai, individu di luar struktur resmi perusahaan berpotensi menghadapi persoalan hukum jika terjadi sengketa di lapangan.
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon terkait informasi mengenai surat tugas tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Situasi ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat dari Otoritas Jasa Keuangan serta penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia agar praktik penagihan di sektor pembiayaan berjalan sesuai ketentuan hukum, melindungi konsumen, dan mencegah potensi konflik di lapangan.