berita

Oknum Guru Terima Surat Tugas Penarikan Mobil dari Leasing, Prosedur Dipertanyakan

Kamis, 5 Maret 2026 | 19:31 WIB
Oknum Guru Terima Surat Tugas Penarikan Mobil dari Leasing, Prosedur Dipertanyakan

MAHATVA.ID -Praktik penagihan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Seorang Oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Radex Lambliombir, mengaku menerima surat tugas dari perusahaan leasing untuk melakukan pendekatan kepada debitur yang menunggak cicilan kendaraan.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan pihak yang terlibat dalam proses penagihan di sektor pembiayaan, Kamis (5/3/2026)

Radex Lambliombir mengungkapkan bahwa namanya tercantum dalam surat tugas yang disebut berasal dari PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon. Dalam penugasan tersebut, ia diminta melakukan komunikasi dengan konsumen yang menunggak cicilan kendaraan.

“Saya memang menerima surat tugas itu dan sempat melakukan pendekatan kepada debitur,” kata Radex.

Menurutnya, langkah yang ia lakukan sebatas komunikasi awal kepada pihak konsumen. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penugasan lanjutan kepada pihak lain terkait upaya penarikan kendaraan tersebut.

“Saya tidak tahu soal surat tugas berikutnya itu,” ujarnya singkat.

Informasi mengenai adanya surat tugas kepada oknum guru dalam proses penagihan kendaraan memunculkan diskusi mengenai tata kelola penagihan di industri pembiayaan. 

Salah satu Tokoh Masyarakat di Saumlaki yang enggan disebut namanya, menegaskan bahwa dalam praktik industri pembiayaan, kegiatan penagihan kendaraan pada umumnya hanya dapat dilakukan oleh petugas yang terdaftar sebagai karyawan resmi perusahaan pembiayaan atau melalui perusahaan agen penagihan yang memiliki kerja sama formal dengan lembaga pembiayaan.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola industri keuangan yang harus dipatuhi agar proses penagihan tidak menimbulkan konflik hukum di lapangan.

Ia menjelaskan, aktivitas penagihan di sektor pembiayaan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan wajib mematuhi prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Karena itu, setiap proses penagihan harus mengikuti standar yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, penarikan kendaraan sebagai objek jaminan kredit pada prinsipnya harus didasarkan pada sertifikat fidusia yang sah serta dijalankan melalui prosedur hukum yang berlaku. Tanpa dasar hukum tersebut, proses penarikan berpotensi memicu sengketa antara kreditur dan debitur.

Ia juga menyoroti keterlibatan seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan oknum institusi lain dalam aktivitas yang berkaitan dengan penagihan kendaraan. Menurutnya, situasi tersebut perlu dicermati karena pada dasarnya terikat pada aturan disiplin serta kode etik profesi yang membatasi keterlibatan dalam aktivitas di luar tugas kedinasan.

Halaman:

Terkini