Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kepulauan Tanimbar belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan korban dan kuasa hukumnya pada 18 Februari 2026. Upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi yang tersedia masih terus dilakukan.
Sementara itu, Pemerintah Desa Manglusi juga belum berhasil dikonfirmasi karena terkendala jaringan internet di desa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada semua pihak guna menjaga keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.
Kini publik menanti: akankah hukum ditegakkan untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi istri sah, atau konflik ini akan terus menyisakan luka di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi martabat dan keadilan?