berita

Pelaku Pembacokan Hingga Meninggal Dunia di Tlajung Udik Bogor Menyerahkan Diri Ke Polsek Gunung Putri

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:46 WIB
Pelaku Pembacokan Hingga Meninggal Dunia di Tlajung Udik Bogor Menyerahkan Diri Ke Polsek Gunung Putri

MAHATVA.ID - Seorang pria bernama Wawan Darmo, menjadi korban penusukan di Kampung Tlajung, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Selasa, (14/05/2024).

Peristiwa yang terjadi dini hari sekitar pukul 00.30 WIB itu diketahui dilakukan oleh temannya sendiri berinisial FR (42).

Atas kejadian itu saat di konfirmasi, Kapolsek Gunungputri, AKP Didin Komarudin mengungkap, insiden tersebut diduga terjadi karena korban sering mengumbar janji akan mengembalikan sepeda motor milik pelaku yang digadaikan oleh korban sekitar dua bulan lamanya.

“Saat itu, korban selalu menjanjikan akan mengembalikan motor tersebut, tetapi motor tidak pernah mengembalikannya. Bahkan, menurut keterangan pelaku, pelaku pernah memberikan uang Rp500 ribu untuk menebus motor,” ungkap Didin dalam keterangannya.

Meski telah memberikan uang untuk menebus sepeda motor, korban tak juga mengembalikannya kepada pelaku.

Karena merasa kesal, pelaku kemudian mengajak korban bersama satu orang saksi bernama Jajang untuk minum-minuman keras.

Pada momen tersebut, pelaku kembali menanyakan sepeda motornya. Namun bosan mendengar itu, peristiwa pembacokan dan penusukan pun terjadi.

“Saat itu korban kembali menjanjikan akan mengembalikan motor. Merasa bosan dengan janji korban, akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap korban. Pelaku menggunakan golok untuk membacok kepala korban dua kali dan bagian punggung sekali,” jelas Didin.

Meski begitu, Didin menyebut bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi dan menjelaskan apa yang telah ia lakukan.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gunungputri,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Didin Komarudin pun menyatakan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

” Kami berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, pendalaman serta pengembangan dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan,” pungkasnya.

Terkini