Iik pun masih memegang bukti surat-surat tersebut. Termasuk surat perizinan terakhir yang dikeluarkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI, Direktorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR pada 2016 hingga 2018.
"Kami dapat izin sampai 2018, dan sekarang kami malah dikejar untuk segera ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), masa di lahan pemerintah ada IMBnya," keluhnya.
Menurutnya, ada ribuan warga yang saat ini menggantungkan hidupnya di Warpat. Mulai dari pemilik warung yang harus membagi hasilnya ke saudara-saudaranya, pekerja yang memiliki keluarga hingga belasan tukang parkir.
"Misalnya Iik, punya anak 3, Iik cari rezekinya di sini, terus karyawan juga punya istri punya anak, ditambah 16 warung lainnya, belum lagi tukang parkir," jelasnya.
Iik juga mengaku sedih setelah mendengar ada rencana pembongkaran Warpat. Selain harus kehilangan mata pencaharian, dia bersama pemilik warung lainnya belum ada opsi usaha lain.
Ditambah mereka semua tidak mendapat kunci untuk mengisi kios Rest Area Gunung Mas.
"Mudah-mudahan jadi pertimbangan, karena IIk sebagai pengelola di sini sudah ikhlas, karena berdiri di lahan pemerintah, tapi kalau masih ada upaya yang bisa kita tempuh, kita akan tempuh," pungkasnya.