Disaat disinggung terkait perizinan, Bambang menjelaskan, bahwa izin lapak tersebut sudah ditempuh melalui RT dan RW setempat.
"Izin kita sudah sama RT dan RW, Silahkan saja tanyakan kepada RW," katanya.
Secara terpisah, saat dilaporkan terkait adanya lapak yang dinilai mengganggu dan mencemari lingkungan, serta diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait, Pihak Kecamatan Gunung Putri akan segera memanggil dan bersurat kepada pemilik lapak tersebut.
"Ok terimakasih infonya, besok atau lusa akan kita kirimkan surat serta teguran terhadap lapak tersebut, atau akan kita panggil si pengusaha tersebut untuk datang ke Kantor Kecamatan Gunung Putri," singkat Kasi PM Kecamatan Gunung Putri, Pras.