berita

Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor di Pasar Cileungsi

Jumat, 6 September 2024 | 09:37 WIB
Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor di Pasar Cileungsi

Sampai berita ini diturunkan Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, pihak Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan, pengembangan serta penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

Halaman:

Terkini