berita

Begini Kronologi Kasus Pencungkilan Mata di Gunung Putri Bogor

Rabu, 25 September 2024 | 12:07 WIB
Begini Kronologi Kasus Pencungkilan Mata di Gunung Putri Bogor

Dari perkara tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kaos, celana dan topi yang dipakai saat kejadian, hasil visum dan satu buah Flasdisk.

"Acaman pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:

Terkini