"Kalau warga tersebut mampu memenuhi apa yang diinginkan oleh perusahaan, ya kenapa tidak diterima? Namun, jika mereka kurang puas, bisa melaporkan ke pengawasan ketenagakerjaan provinsi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Disnaker tidak dapat mengintervensi keputusan perusahaan, yang merupakan hak mereka dalam menentukan kriteria penerimaan karyawan.
"Setau saya, kalau tidak salah, itu hanya 2% dari warga situ yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun, kembali lagi, warga harus mempunyai kompetensi yang diinginkan oleh perusahaan," pungkasnya.