MAHATVA.ID - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengambil langkah tegas terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024. Mereka menginstruksikan saksi di beberapa kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco, menyatakan bahwa arahan tersebut diberikan di wilayah yang diduga terjadi kejanggalan selama proses rekapitulasi.
“Di beberapa kecamatan yang kami rasa ada ketidakpuasan atau kecurigaan, kami mengarahkan saksi untuk tidak menandatangani berita acara tersebut,” kata Basri di Kantor DPD Golkar Jakarta, Senin (2/12).
Selain menolak menandatangani berita acara, tim RIDO juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di daerah-daerah yang bermasalah, terutama di wilayah di mana banyak warga tidak menerima formulir C-6 sebagai undangan untuk memilih.
Menurut Basri, distribusi formulir C-6 yang bermasalah menjadi penyebab rendahnya angka partisipasi masyarakat di sejumlah titik.
“Titik-titik PSU ini sudah banyak, dan bukti laporan masyarakat sudah kami himpun. Mereka melapor langsung ke Bawaslu, dan ini adalah bukti asli,” jelas Basri.
Pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 telah berlangsung pada Rabu (27/11). Hasil sementara menunjukkan persaingan ketat antara pasangan RIDO dan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.