berita

Polsek Klapanunggal Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi, 8 Pelaku Diamankan

Jumat, 6 Desember 2024 | 17:11 WIB
Polsek Klapanunggal Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi, 8 Pelaku Diamankan

"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan skala operasi ini cukup besar. Para pelaku memanfaatkan gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu, lalu mengoplosnya untuk keuntungan pribadi," tambah AKP Silfi.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi dan pemanfaatan gas subsidi.

"Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami menindak kejahatan seperti ini," tutup AKP Silfi. 

Halaman:

Terkini