berita

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Selama 7 Jam Terkait Kasus Harun Masiku

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:52 WIB
Yasonna Laoly Diperiksa KPK Selama 7 Jam Terkait Kasus Harun Masiku

Yasonna menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangannya terkait surat permintaan fatwa yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut berkaitan dengan Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 yang menjadi landasan dalam proses penetapan calon anggota legislatif.  

"Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke MA. Ini terkait tafsir yang berbeda setelah ada judicial review. MA kemudian membalas, memberikan pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," papar Yasonna.  

3. Serahkan Data Pelintasan Harun Masiku

Selain sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkumham. Ia memberikan keterangan terkait data pelintasan Harun Masiku yang sempat meninggalkan Indonesia.  

"Saya menjelaskan tentang perlintasan Harun Masiku ke luar negeri. Data menunjukkan keberangkatannya ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kepulangannya pada 7 Januari 2020," jelasnya.  

Yasonna menambahkan bahwa proses pencegahan Harun Masiku baru dilakukan setelah data pelintasan tersebut diketahui.  

  

Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Pemeriksaan Yasonna Laoly menjadi salah satu langkah KPK dalam mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.  

Dengan durasi pemeriksaan yang panjang dan sejumlah poin penting yang diungkapkan, KPK diharapkan dapat segera memberikan kejelasan atas penyelidikan kasus ini, termasuk keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.  

Halaman:

Terkini