8) Pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign di Rest Area Puncak Bogor
Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperindah kawasan Rest Area Puncak di Kecamatan Cisarua, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman melaksanakan pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign. Pembangunan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai area sekitar, serta mempermudah pengunjung dalam menavigasi kawasan wisata Puncak yang ramai.
Peta Wilayah/Papan Informasi 3D ini akan memvisualisasikan secara lebih interaktif dan detail mengenai kawasan Puncak, termasuk tempat-tempat penting yang dapat dikunjungi. Sedangkan Signage/Totemsign berfungsi sebagai penunjuk arah dan informasi tambahan yang mudah dilihat oleh pengunjung.
Pada tahun 2024, peran DPKPP pada kawasan Area Puncak melaksanakan pembangunan 1 unit Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan 5 unit Signage/Totemsign di Rest Area Puncak, Bogor. Pembangunan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bogor dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberi pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak, terutama dalam hal aksesibilitas dan pemahaman terhadap lokasi-lokasi penting di sekitar area tersebut.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Rest Area Puncak semakin menjadi tempat yang informatif dan nyaman, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi kawasan wisata Puncak Bogor.
9) Sertipikasi Tanah Aset Pemda
Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Tahun 2024 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor. Penandatangan tersebut dilakukan dihadapan KPK. di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung) pada tanggal 8 Agustus 2024.
Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2024 sebanyak 355 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 42 bidang, tanah sekolah sebanyak 20 bidang, tanah puskesmas sebanyak 4 bidang, tanah UPT pertanian sebanyak 1 bidang, tanah HPL Huntap sebanyak 7 bidang serta tanah PSU dan CTM sebanyak 281 bidang.
Pada tahun 2024 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal (Hunian Tetap) dalam rangka relokasi permukima bagi korban bencana alam yang terletak di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 50 bidang dari total 205 bidang tanah. Sedangkan untuk 105 bidang lagi masih dilakukan verifikasi data karena ada beberapa yang berubah kepemilikan karena meninggal dunia atau perceraian dan dialihkan ke ahli waris. Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL Pemda no 978 yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan, status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
Demikianlah kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Bogor pada Tahun 2024. Seluruh kinerja ini diharapkan dapat bermanfaat bagi
seluruh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Warga Bogor.