Kombespol Bismo menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Brigjen Eko mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu melalui agen resmi dan legal.
“Jangan terjebak oleh tawaran yang tidak jelas. Lindungi diri Anda dengan mengikuti jalur yang sah,” katanya.