"Pemaafan terhadap koruptor bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal ini melanggar prinsip penegakan hukum dalam Pasal 55 KUHP," ujar Mahfud.
Respons dari Pendukung Presiden
Pernyataan Mahfud MD mendapat respons keras dari pendukung Presiden, termasuk Habiburokhman, anggota Gerindra, yang menyebut Mahfud sebagai “orang gagal” karena dinilai sering memberikan komentar kontraproduktif.
Habiburokhman juga meminta Mahfud untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, terlebih terhadap seorang kepala negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perdebatan hukum antara dua tokoh nasional. Prof. Romli menekankan pentingnya memahami konteks hukum sebelum membuat pernyataan publik yang dapat memicu kontroversi.