Selain itu, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) perusahaan diketahui telah habis masa berlakunya sejak 2024 dan masih dalam proses perpanjangan.
Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan, menyoroti dampak lingkungan yang diduga disebabkan oleh operasional PT Tirta Investama.
"Hasil sidak menemukan adanya penyalahgunaan selokan air di atas saluran milik desa, yang kemungkinan menjadi penyebab banjir di Jalan Pancasila 4," ujar Dian.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Tirta Investama sempat mengajukan pengurusan izin terkait SHGB, namun tidak ada tindak lanjut hingga kini.
"Dulu mereka pernah mengajukan izin ke desa, tapi tidak ada kelanjutannya," tambahnya.
Dian menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil akhir dari evaluasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan melihat seperti apa hasil dari gelar berkas yang dilakukan oleh Komisi 1," pungkasnya.