Berikut poin penting dari aturan pengangkatan Pj Sekda sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018:
- Prosedur Usulan: Usulan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk persetujuan.
- Persetujuan Gubernur: Harus diberikan dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak ada respons, usulan dianggap disetujui.
- Persyaratan Calon: Harus menduduki jabatan eselon II/b, memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), berusia maksimal satu tahun sebelum pensiun, serta memiliki integritas dan kinerja yang baik.
Nikolas berharap pemerintah daerah mematuhi aturan ini untuk menghindari konflik yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Jangan tabrak aturan demi kepentingan politik. Kami berharap Pj Bupati menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Tanimbar,” tutup Nikolas.