berita

Kepala Desa Makatian Diduga Selewengkan Dana CSR, Warga Tuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban

Minggu, 19 Januari 2025 | 02:34 WIB
Kepala Desa Makatian Diduga Selewengkan Dana CSR, Warga Tuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban

Laporan masyarakat telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki sejak 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala desa mengakui penggunaan dana CSR dan dana pinjaman tersebut. Kejaksaan memberikan waktu 60 hari, dari Desember 2023 hingga Februari 2024, untuk pengembalian dana melalui Inspektorat.  

Namun, hingga Januari 2025, belum ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut. Masyarakat kembali mengajukan laporan pada Desember 2024 untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.  

Tindakan ini diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:  

- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.  

- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kepala Desa.  

Jika dana tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan, kepala desa berpotensi dikenakan sanksi pidana dan pemberhentian dari jabatan.  

Masyarakat berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tegas demi keadilan dan transparansi. Mereka juga menginginkan Kepala Desa Makatian mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.  

Halaman:

Terkini