Namun, dalam sidang MK pada 23 Januari 2025, terungkap bahwa KPU Tanimbar hanya menerima dua dokumen dari Ricky Jauwerissa, yakni:
- Surat Pengunduran Diri sebagai anggota DPRD.
- Surat Tanda Terima dari Sekretariat DPRD Kepulauan Tanimbar.
Tiga dokumen dari Gubernur Maluku tidak pernah dilampirkan, tetapi KPU Tanimbar tetap meloloskan pencalonannya.
Status DPRD dan Gaji yang Masih Berjalan
Kuasa hukum Ricky Jauwerissa, Denny Indrayana, menegaskan bahwa dokumen yang telah diserahkan sudah cukup memenuhi persyaratan. Namun, jika mengacu pada regulasi, tanpa SK Pemberhentian, Ricky Jauwerissa masih berstatus sebagai anggota DPRD dan tetap menerima gaji serta fasilitas negara.
Berdasarkan temuan, pada 2 Oktober 2024, gaji sebesar Rp 49 juta masih dikirim ke rekening pribadinya, meskipun ia telah ditetapkan sebagai calon Bupati. Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran administratif dan pertanyaan soal keadilan bagi pasangan calon lain yang mengikuti Pilkada Tanimbar 2024.
Potensi Anulir Pencalonan oleh MK
Keputusan KPU Tanimbar kini berada dalam pengawasan hukum. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan Ricky Jauwerissa melanggar aturan, maka pencalonannya bisa dianulir, dan keputusan KPU Tanimbar dapat dianggap cacat hukum.
Sidang di MK masih berlangsung, dan publik menanti kepastian apakah keputusan KPU Tanimbar akan dibatalkan atau tetap dipertahankan, meskipun ada indikasi ketidaksesuaian dengan regulasi pemilu. (Petu).