berita

DPC Peradi Kota Depok Resmi Terbentuk, Siap Perjuangkan Akses Hukum

Minggu, 2 Februari 2025 | 00:09 WIB
DPC Peradi Kota Depok Resmi Terbentuk, Siap Perjuangkan Akses Hukum

MAHATVA.ID – Setelah tertunda selama satu dekade, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok akhirnya resmi terbentuk. Wakil Ketua Umum Peradi, Roely Panggabean, menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini memiliki peran penting dalam memperjuangkan akses hukum bagi masyarakat kecil.  

“Kami sangat berbahagia atas terbentuknya DPC Peradi Kota Depok setelah 10 tahun tertunda. Saya tahu betapa besar perjuangan rekan-rekan di sini, dan saya mengapresiasi keberhasilan ini. Harapan kami, DPC Depok bisa menjadi wadah bagi advokat berkualitas, terutama dalam membela hak-hak rakyat kecil,”_) ujar Roely usai melantik pengurus di Hotel Bumi Wiyata, Jumat (31/1/2025).

Roely menegaskan bahwa DPC Peradi harus menjalankan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2023, yang mengharuskan advokat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu agar mendapatkan akses hukum yang cepat dan adil.  

“Kita lihat sendiri, jika seseorang tidak memiliki uang, akses ke hukum sangat sulit. Contohnya kasus Vina Cirebon, di mana korban dan keluarganya tidak mendapatkan akses hukum yang memadai sehingga kasusnya bisa dipilah-pilah dan mudah dipotong-potong. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.  

Ketua DPC Peradi Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, mengungkapkan bahwa pelantikan pengurus periode 2024-2029 telah berjalan dengan lancar. Sebanyak 71 orang pengurus resmi dilantik, sementara jumlah anggota DPC Peradi Kota Depok telah mencapai sekitar 650 advokat, belum termasuk angkatan 2025 yang akan datang.  

“Program utama kami adalah perekrutan dan pembinaan melalui pendidikan berkelanjutan. Selain itu, kami juga akan memperketat pengawasan dan meningkatkan kode etik advokat guna memastikan kualitas anggota,” kata Razali.  

Razali menambahkan bahwa DPC Peradi Kota Depok berencana menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam upaya memperkuat penegakan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.  

Halaman:

Terkini