Saat ini, tersangka telah ditahan di Mako Polres Bogor dan sedang menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka serta segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak kepolisian.