berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Rumpin, Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 8 Februari 2025 | 21:14 WIB
Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Rumpin, Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mako Polres Bogor dan sedang menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka serta segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak kepolisian.

Halaman:

Terkini