berita

Pengelolaan Dana Desa dan ADD di Awear Lama Harus Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:09 WIB
Pengelolaan Dana Desa dan ADD di Awear Lama Harus Transparan dan Akuntabel

"Jika tindakan tersebut berujung pada kerugian negara dan dilakukan secara sewenang-wenang, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak terkontrol dapat menjadi sumber penyimpangan. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan harus ditingkatkan agar pengelolaan dana desa benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Desakan Penyelidikan Lebih Lanjut

Pemdes Awear Lama sebelumnya mengklaim bahwa pengelolaan aset desa telah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan. Namun, klaim tersebut masih perlu ditelusuri kebenarannya.

"Diperlukan desakan pemeriksaan yang lebih mengikat, mengingat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa bersifat kompleks dan multidimensi," tambahnya.

Sebagai langkah lanjut, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diminta untuk meningkatkan pemeriksaan dan penyelidikan guna memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Halaman:

Terkini