• Izin dari Pemerintah Daerah – Perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati atau Walikota sebelum memulai pembangunan.
• Izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) – Untuk memastikan bahwa konstruksi tambatan perahu sesuai standar teknis dan keselamatan.
• Izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan – Untuk memastikan pembangunan tidak mengganggu aktivitas nelayan lokal.
• Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) – Agar proyek ini tidak merusak lingkungan dan ekosistem sekitar.
Jika PT MTI terbukti mengabaikan prosedur ini, maka tindakan tegas harus segera diambil. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, baik melalui pemeriksaan, peringatan, penghentian kegiatan, hingga langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Pemda Harus Hentikan Pembangunan dan Beri Sanksi Tegas
Melihat indikasi pelanggaran yang serius ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus segera turun tangan. Jika benar PT MTI beroperasi tanpa izin dan melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, maka pembangunan tambatan perahu harus dihentikan.
Pemda juga perlu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah pelanggaran ini bersifat administratif atau masuk dalam ranah pidana. Sanksi tegas harus diberikan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat lokal.