"Kami dari Komisi 1 akan menindaklanjuti, karena tanah tersebut bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor," ujar Amin Sugandi.
Menurutnya, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan resmi agar Pemdes Gunungputri dapat menempati lahan tersebut secara sah.
"Kami berupaya agar tanah ini bisa dihibahkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada desa," tambahnya.
Harapan Penyelesaian Konflik Tanah
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan status tanah Kantor Pemdes Gunungputri bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Langkah lanjutan akan bergantung pada hasil koordinasi DPRD dengan pihak terkait, terutama Kementerian PUPR dan BBWS.
Masyarakat Gunungputri pun menanti keputusan final yang akan menentukan masa depan Kantor Desa Gunungputri dan legalitas lahannya.