berita

Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Irban Satu Pemda KKT, Integritas ASN Dipertanyakan

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:45 WIB
Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Irban Satu Pemda KKT, Integritas ASN Dipertanyakan

"Rekomendasi perceraian atas nama EU tidak pernah ada dan tidak pernah diterima oleh Inspektorat Daerah," ujar Ongirwalu.  

Di tempat terpisah, salah satu staf bagian umum Pemda KKT berinisial NR mengaku pernah menandatangani tanda terima, tetapi tidak pernah menerima surat resmi yang harus disampaikan kepada pimpinan bagian umum. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan oleh EU memang dipalsukan.  

Tuntutan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Berdasarkan hasil investigasi, sejak tahun 2024 hingga 2025 tidak ditemukan surat atas nama EU yang terdaftar dalam buku register bagian umum maupun instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.  

Kasus ini telah memicu keprihatinan di kalangan masyarakat terkait kredibilitas ASN dan transparansi dalam sistem administrasi pemerintahan. Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat Daerah serta memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Petu)

Halaman:

Terkini