berita

Plt Sekda KKT Brampy Moriolkossu: ASN Harus Jaga Attitude dan Etika Profesi

Jumat, 28 Maret 2025 | 01:35 WIB
Plt Sekda KKT Brampy Moriolkossu: ASN Harus Jaga Attitude dan Etika Profesi

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini sangat menekankan sikap dan attitude ASN. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Jika ada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, maka sudah pasti akan dijatuhi hukuman. Tidak boleh ada kompromi bagi mereka yang mencoreng nama baik pemerintahan,” tambahnya.

Regulasi yang Mengatur Disiplin ASN

Tindakan yang mencoreng harkat dan martabat ASN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berdasarkan beberapa regulasi, antara lain:

• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

• Pasal 7 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan, martabat, dan kepercayaan masyarakat terhadap pegawai negeri sipil.

Brampy menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi. (Petu)

Halaman:

Terkini