• Rp804,5 juta dari RK dan PMP Khusus Nyepi
• Rp80,46 miliar dari RK dan PMP Khusus Idulfitri
Menteri Agus menegaskan bahwa remisi adalah hak Warga Binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Narapidana yang berhak mendapatkan remisi harus telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan minimal tiga bulan. Khusus bagi narapidana terorisme, remisi diberikan hanya jika mereka telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.
Harapan untuk Warga Binaan
Menteri Imipas berharap pemberian Remisi Khusus dan PMP ini dapat memotivasi Warga Binaan untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukuman dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
"Jadikan berkah ini sebagai pengingat untuk terus memperbaiki diri. Ramadan mungkin telah berlalu, tetapi perjalanan menuju kebaikan harus terus berlanjut," tutupnya.