berita

Karang Taruna Klapanunggal Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kasus Permintaan THR Rp 165 Juta

Jumat, 4 April 2025 | 02:28 WIB
Karang Taruna Klapanunggal Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kasus Permintaan THR Rp 165 Juta

Menanggapi viralnya surat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta agar aparat bertindak tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal. Menurutnya, tindakan meminta gratifikasi semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Ya, sama dong perlakuannya seperti preman di Bekasi. Preman di Bekasi ditindak, ditahan. Masa kepala desa enggak?” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah etika, tetapi juga sudah masuk ranah hukum.

“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” tegasnya.

Karang Taruna Kecamatan Klapanunggal Bantah Terlibat

Merespons polemik tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Klapanunggal, Dian Ajis Syah Putra, mengklarifikasi bahwa nama Karang Taruna yang dicantumkan dalam proposal permintaan THR tersebut merujuk pada Pengurus Karang Taruna Desa, bukan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Klapanunggal.

Namun, Dian Ajis memastikan bahwa Pengurus Karang Taruna Desa Klapanunggal tidak terlibat dan tidak menerima apa pun dari proposal tersebut.

“Saya sudah menanyakan kepada MPKT Desa Klapanunggal, dan mereka menyatakan tidak terlibat dan tidak menerima apa-apa dari proposal permintaan THR tersebut,” ujar Dian Ajis.

Halaman:

Terkini