berita

PT Mina Timur Indonesia Langgar Aturan, Lanjutkan Pekerjaan Tambatan Perahu Tanpa Izin

Rabu, 9 April 2025 | 00:31 WIB
PT Mina Timur Indonesia Langgar Aturan, Lanjutkan Pekerjaan Tambatan Perahu Tanpa Izin

Sehingga OSS Perusahaan belum terbuka. Kenapa demikian ? Karena itu salah satu persyaratan administrasi untuk dokumen Perusahaan berupa tana harus beralih ke PT Mina Timur Indonesia.

Ingat bahwa status tana di PT MTI adalah turun waris semua karena pemegang hak milik hanya satu masih ada dan semua sudah meninggal,ungkap Sumber berita ini.

Selain itu, PLT Mina Timur Indonesia Cabang Saumlaki belum memiliki izin satupun dari Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena dokumen kepemilikan tana belum sah. yang sangat ganjal adalah belum satu pun mengantongi izin dimaksut namun sudah berani beli hasil dan mengirim lewat kontener ke Surabaya,ucap Nara sumber yang enggan disebut namanya.

Penting bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi dan prosedur yang ada, terutama yang berkaitan dengan pengadaan bahan baku dan izin lingkungan. Jika pihak KPH Tanimbar telah memberikan larangan, namun pihak PT Mina Timur Indonesia enggan menghormati keputusan tersebut dan mencari solusi melanjutkan pekerjaan tanpa konfirmasi ke pihak KPH. 

Oleh karena itu, diminta kepada pihak KPH Saumlaki dan Pemda KKT agar menindak tegas pelaku usaha yang lalai dalam menerapkan prosedural yang perlukan. (Petu)

Halaman:

Terkini