“Sejak tahun 2002, Ujang hidup dari hasil panen campedak. Sekarang semuanya sirna, hanya karena tindakan sepihak yang diduga dilakukan oknum kepala desa,” imbuhnya.
Pemerintah Daerah Dinilai Abai
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan oleh pihak keluarga Ujang. Surat permohonan resmi bahkan telah dikirimkan sejak akhir Februari kepada Camat Tanjungsari dan Pemkab Bogor, namun hingga kini tidak mendapat respons.
“Kami berharap penyelesaian bisa dilakukan lewat mediasi, mengingat kepala desa bagian dari struktur pemerintahan kabupaten. Tapi karena tak direspons, kami terpaksa lapor ke polisi. Jika mandek, kami akan laporkan ke Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang tegas memberantas premanisme,” pungkas Huka.