berita

Jual Beli Tanah di Gunung Putri Diduga Cacat Hukum, Nama Orang Meninggal Dicatut

Minggu, 13 April 2025 | 02:20 WIB
Jual Beli Tanah di Gunung Putri Diduga Cacat Hukum, Nama Orang Meninggal Dicatut

Dalam hukum Indonesia, orang yang telah meninggal dunia tidak lagi memiliki kapasitas hukum. Artinya, ia tidak bisa melakukan tindakan hukum seperti menandatangani dokumen, memberikan kuasa, atau menjadi pihak dalam suatu transaksi.

1. Kuasa dari Orang yang Sudah Meninggal adalah Batal Demi Hukum

Jika seseorang memberikan surat kuasa semasa hidup, maka kuasa itu otomatis gugur saat ia meninggal (Pasal 1813 KUHPerdata). Jadi, jika ada pihak yang masih menggunakan surat kuasa dari orang yang sudah meninggal, maka tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

2. Penandatanganan Dokumen atas Nama Orang Meninggal = Pemalsuan

Mencantumkan nama orang yang sudah meninggal dalam dokumen resmi, apalagi seolah-olah orang tersebut hadir dan menandatangani, dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). Ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara.

3. Pewarisan dan Hak Ahli Waris

Ketika seseorang meninggal dunia, hak atas harta benda (termasuk tanah) berpindah ke ahli waris melalui proses waris. Maka, bila ada transaksi tanah milik almarhum, seharusnya dilakukan oleh para ahli waris yang sah, bukan atas nama almarhum.

Untuk diketahui, seharusnya yang memberikan kuasa kepada PT FS pada tahun 2014 adalah ahli waris Pudjianto bukan Pudjianto sendiri, lantaran beliau telah meninggal dunia pada tahun 2008.

Halaman:

Terkini