"Terima kasih kepada Pak Rudi Sabana dan seluruh anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor atas bantuannya memfasilitasi dialog ini, hingga ada titik temu setelah dua tahun kebuntuan," ucap Atikah saat ditemui usai rapat pertemuan di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan ini cukup menghambat aktivitas warga, karena beberapa dari mereka tidak bisa melakukan transaksi jual beli lahan akibat status yang tertulis sebagai aset IPB.
"Kami harap setelah ini tidak ada lagi warga yang dirugikan. Semoga proses perbaikan data ini segera rampung," harap Atikah.
Atikah juga menjelaskan, selama dua tahun terakhir, 22 warga tidak dapat melakukan transaksi jual beli atas tanah mereka karena status lahannya terdata sebagai milik IPB dalam peta ploting.
Untuk diketahui, persoalan bermula dari ketidaksesuaian data pemetaan lahan yang mengakibatkan tanah milik warga tercatat sebagai bagian dari aset IPB. Hal ini menghambat aktivitas hukum seperti jual beli tanah dan kepemilikan sah di masyarakat.
Dengan titik temu ini, pihak IPB berkomitmen melakukan verifikasi ulang data dan akan melakukan pemutakhiran pemetaan lahan agar sesuai dengan fakta di lapangan. Diharapkan proses ini bisa segera rampung tanpa merugikan pihak manapun, khususnya warga Desa Sukaharja.