• Koperasi Merah Putih: Dana berasal dari APBN, APBD, dana desa, hingga pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
• BUMDes: Bersumber dari anggaran desa, provinsi, hibah, serta penyertaan modal pihak ketiga.
• Pengelola
• Koperasi Merah Putih: Dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis oleh anggota.
• BUMDes: Dipimpin oleh direktur yang diangkat oleh kepala desa.
• Jenis Usaha
• Koperasi Merah Putih: Fokus pada usaha gerai sembako, simpan pinjam, gudang desa, hingga klinik kesehatan.
• BUMDes: Menjalankan usaha seperti pariwisata desa, pengelolaan air bersih, dan produk lokal desa.
• Tujuan Utama
• Koperasi Merah Putih: Memberdayakan anggota untuk meningkatkan ekonomi mandiri.
• BUMDes: Menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) dan optimalisasi potensi lokal.
• Wewenang Regulasi
• Koperasi Merah Putih: Masih dalam penyusunan peraturan operasional lebih lanjut.
• BUMDes: Memiliki dasar hukum dan struktur organisasi yang sudah mapan.
• Modal Awal