"Iya benar pernah dapar surat tersebut. Namun saya anggap hanya himbauan saja," ucap Kades saat dikonfirmasi (06/05).
H. Amir Arsyad juga mengatakan, bahwa kepala Desa memiliki kewenangan terhadap bentuk administrasi di wilayahnya.
"Kalau masalah tanda tangan, itu kewenangan masing-masing. Karena, segala sesuatu itu ada resiko dan konsekuensinya," imbuhnya.