“Anak-anak kami hanya mempertahankan hak mereka setelah sekian lama menjadi korban kehilangan barang. Tapi justru mereka yang dihukum berat, sementara pelaku utama dibiarkan,” ujar F.
Puncak dari kekecewaan para orang tua terjadi pada 9 Mei 2025, setelah menerima surat resmi dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti prosesi Syahadah Al-Qur’an, sebuah momen sakral yang menjadi simbol penyelesaian hafalan Al-Qur’an.
“Kami sangat kecewa. Anak-anak ini telah berjuang bertahun-tahun untuk menghafal Al-Qur’an, dan saat momen Syahadah tiba, mereka justru dikecualikan karena alasan yang tidak proporsional,” pungkas F.
Para wali santri berharap, laporan hukum yang mereka tempuh ini bisa menjadi titik awal pembenahan sistem keadilan dan perlindungan siswa di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.