Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut memberikan tanggapan. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti RUU Perampasan Aset setelah rampungnya pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) di Komisi III.
“Sesuai mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu. Namun, kita tidak ingin tergesa-gesa,” ujar Puan, Rabu (7/5/2025), di Kompleks Parlemen Jakarta.
Puan juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini agar substansi undang-undang bisa tepat sasaran dan berpihak pada keadilan.
“Kami akan meminta masukan dari semua unsur masyarakat agar produk hukum ini betul-betul bermanfaat bagi bangsa,” tandasnya.