Dugaan Bukti Palsu: Hanya PPJB dan Site Plan
Acang menyoroti bahwa bukti kepemilikan yang diajukan oleh Setiadi di persidangan hanya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan site plan, tanpa disertai AJB atau dokumen sah lainnya.
“Dengan bukti hanya PPJB dan site plan, saya dijebloskan ke penjara. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Somasi Notaris Ungkap Kejanggalan: Tanda Tangan Orang Meninggal
Fakta mencengangkan lainnya, menurut Acang, adalah adanya somasi dari notaris Ny. Rosniawati tertanggal 2 Mei 2011, yang menyatakan adanya pembatalan PPJB antara Pudjianto dan Setiadi. Namun, Pudjianto telah meninggal sejak 13 Agustus 2008.
“Bagaimana bisa seseorang yang sudah meninggal pada 2008, menandatangani pembatalan PPJB pada 2011? Ini bukti kuat adanya pemalsuan,” jelasnya.
Acang Suryana Desak Keadilan: Laporan Harus Diproses!
Dengan semua bukti tersebut, Acang mendesak Polres Bogor untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap Setiadi Noto Subagio. Ia berharap keadilan bisa ditegakkan dan kerugian yang dialaminya bisa dipulihkan.