berita

Pemda Tanimbar Resmi Legalkan Sopi: Langkah Strategis Dorong Ekonomi Lokal dan Lestarikan Tradisi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 01:59 WIB
Pemda Tanimbar Resmi Legalkan Sopi: Langkah Strategis Dorong Ekonomi Lokal dan Lestarikan Tradisi

Dilarang mengiklankan sopi tanpa izin resmi

Dilarang mengonsumsi hingga mabuk dan menimbulkan gangguan sosial

Sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, siap diberlakukan terhadap pelanggar.

Pemda Tanimbar Ambil Peran Sentral dalam Transformasi Sopi

Menurut Kabag Hukum KKT, Ricky F. Malsingorar, keberhasilan perda ini bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pengelolaan sopi yang profesional.

“Pemda harus proaktif menjalin kerja sama dengan produsen legal, memastikan bahan baku dari masyarakat terserap dengan baik, serta menyusun strategi distribusi yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal Tanimbar,” tegas Malsingorar.

Ia juga mendorong studi banding ke daerah seperti NTT, Bali, dan Manado yang sukses mengelola minuman tradisional beralkohol dengan pendekatan budaya dan ekonomi kreatif.

Penegakan Hukum Humanis, Edukatif, dan Kolaboratif

Dengan legalisasi ini, POLRI di wilayah Tanimbar diimbau tidak lagi menggunakan pendekatan represif terhadap sopi rakyat. Penegakan hukum diarahkan pada pencegahan, edukasi, dan pendampingan, untuk menciptakan stabilitas dan keamanan yang seimbang dengan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Masyarakat Tanimbar Harus Lebih Bijak

Legal bukan berarti bebas. Perda ini justru memperketat ruang gerak produksi dan penjualan ilegal. Masyarakat diajak untuk memahami bahwa sopi legal adalah sopi yang terkontrol, dan dikonsumsi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Sopi bukan sekadar warisan tradisi, tapi kini menjadi aset hukum dan ekonomi masyarakat Tanimbar. Mari manfaatkan dengan cara yang benar dan bermartabat,” ujar Ricky F. Malsingorar, menutup pernyataannya.

Halaman:

Terkini