Dilarang mengiklankan sopi tanpa izin resmi
Dilarang mengonsumsi hingga mabuk dan menimbulkan gangguan sosial
Sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, siap diberlakukan terhadap pelanggar.
Pemda Tanimbar Ambil Peran Sentral dalam Transformasi Sopi
Menurut Kabag Hukum KKT, Ricky F. Malsingorar, keberhasilan perda ini bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pengelolaan sopi yang profesional.
“Pemda harus proaktif menjalin kerja sama dengan produsen legal, memastikan bahan baku dari masyarakat terserap dengan baik, serta menyusun strategi distribusi yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal Tanimbar,” tegas Malsingorar.
Ia juga mendorong studi banding ke daerah seperti NTT, Bali, dan Manado yang sukses mengelola minuman tradisional beralkohol dengan pendekatan budaya dan ekonomi kreatif.
Penegakan Hukum Humanis, Edukatif, dan Kolaboratif
Dengan legalisasi ini, POLRI di wilayah Tanimbar diimbau tidak lagi menggunakan pendekatan represif terhadap sopi rakyat. Penegakan hukum diarahkan pada pencegahan, edukasi, dan pendampingan, untuk menciptakan stabilitas dan keamanan yang seimbang dengan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Masyarakat Tanimbar Harus Lebih Bijak
Legal bukan berarti bebas. Perda ini justru memperketat ruang gerak produksi dan penjualan ilegal. Masyarakat diajak untuk memahami bahwa sopi legal adalah sopi yang terkontrol, dan dikonsumsi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Sopi bukan sekadar warisan tradisi, tapi kini menjadi aset hukum dan ekonomi masyarakat Tanimbar. Mari manfaatkan dengan cara yang benar dan bermartabat,” ujar Ricky F. Malsingorar, menutup pernyataannya.